Sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,Pematangsiantar merupakan daerah kerajan Siantar. Pematangsiantar yang berkedudukan di pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sangnawaluh Damanik, yang memegang kekuasan sebagai raja tahun 1906.
Disekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Kahean, Pantoan,Suhi Bah Bosar,dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematangsiantar yaitu :
1. Pulau Holing menjadi kampung pematang 2. Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota 3. Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, kampung melayu, Martoba,Sukadame, dan Bane. 4. Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.
Setelah Belanda memamusuki daerah Sumatera Utara, Simalungun menjadi Daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Controleur Belanda yang semula berkedudukan di perdagngngan pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, Bangsa Cina mendiami Kawasan Tiombang Galung dan Kampung melayu.
Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian Pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No.285 Pematangsiantar berubah menjadi Geemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No.717 berubah menjadi Geemente yang mempunyai Dewan.
Pada jaman Jepang berubah menjadi Siantar Estate dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Pematangsiantar kembali menjadi daerah Otonomi. Berdasarkan UU No.22/1948 status geemente menjadi kota kabupaten Simalungun dan Walikota di rangkap oleh Bupati Simalungun sampai 1957.
Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
Ir. R. E. Siahaan Walikota
Drs. H. Imal Raya. Harahap Wakil Walikota
Adapun Visi dan Misi Walikota Pematangsiantar periode 2006- 2010 adalah menjadikan kota Pematangsiantar menjadi kota IDAMAN
- INDAH - DAMAI - MANDIRI
melalui prinsip 3E
- EFEKTIFITAS - EFISIEN - EKONOMIS
yang berarti menjadikan kota Pematangsiantar menjadi kota yang Indah, Damai dan mandiri melalui penerapan prinsip-prinsip Efektifitas, Efesien dan Ekonomis.
Daerah :
Walikota Pematangsiantar Ir. R.E Siahaan , lantik Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kota P.Siantar periode 2007-2012
Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan melantik dan mengukuhkan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota P Siantar periode 2007-2012, Rabu (14/11) di Rumah Dinas Walikota P Siantar. Pembentukan FKUB ini berdasarkan SK bersama Mendagri dengan Menag RI Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa forum ini sangat menentukan dalam menciptakan suasana kerukunan antar umat beragama di daerah ini.
Diketahui, selama ini kerukunan antar umat beragama sangat kondusif dan telah tercipta saling menghormati antar umat beragama. “Terbentuknya FKUB di Kota P Siantar ini maka semakin terciptalah kerukunan antar umat beragama,” katanya.Ditegaskan, bahwa Pemko P Siantar akan mendukung sepenuhnya segala kegiatan FKUB, baik dari segi pengadaan kantor, dana dan hal-hal yang menyangkut untuk melancarkan program FKUB. Apalagi forum ini merupakan perwakilan dari segala umat beragama dan sesuai mottonya pengurus bukan lagi mewakili dari agamanya tetapi sudah mewakili semua agama.
Tentu hal ini harus didukung sepenuhnya, ujar RE Siahaan.Sementara Ketua FKUB Drs H M Ali Lubis menegaskan, apa yang telah terjadi di daerah Maluku, Kupang, Sampit diyakini tidak akan terjadi di Kota P Siantar. Sebab kerukunan antar umat beragama di daerah ini sudah terjalin dengan baik sejak dari dahulu.Untuk itu, dengan terbentuknya forum kerukunan umat beragama kerjasama antar pemerintah, pemuka agama, masyarakat dengan FKUB dapat semakin ditingkatkan. Sebab dengan meningkatkan kerukunan tersebutlah kita dapat menghempang berbagai konflik.
Apalagi peran serta Walikota P Siantar Ir RE Siahaan selama ini dalam membina kerukunan antar umat beragama di daerah ini sangat cukup tinggi, ujar Lubis.Susunan pengurus Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Drs H Ali Lubis, Drs I Made Surya dan Pdt Rumanja Purba, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Pdt DR Plaston Simanjuntak dan Widyanto. Bendahara Pastor R Ramli Simarmata PR. Kepengurusan ini dibantu 11 orang anggota.
Pemko Pematangsiantar akan berikan Kemudahan kepada Investor
Pematangsiantar (SIB)Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan mengatakan, pemerintah kota akan memberikan kemudahan bagi setiap investor yang akan berinvestasi di daerah itu.Menurut Siahaan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II M Akhir Harahap saat membuka Seminar Investasi di Simalungun Room Siantar Hotel kemarin, kebijakan memberikan kemudahan kepada investor terutama dalam hal pengurusan ijin guna menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Pematangsiantar.“
Pemko Pematangsiantar siap mendukung investor untuk membuka usahanya di Kota Pematangsiantar, yang diharapkan mampu sebagai mitra pemerintah kota dalam mengembangkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Siahaan.Sementara itu, salah seorang pemakalah, Fajar Usman dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta mengatakan, pentingnya investasi penanaman modal asing (PMA) di daerah-daerah akibat keterbatasan modal investor dalam negeri.Sedangkan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi diwakili AKP Ileng mengatakan, situasi yang kondusif dalam mencipatkan keamanan di Kota Pematang Siantar sangat dibutuhkan dalam rangkaian menarik minat investor untuk berbisnis di kota itu.
Kegiatan seminar tersebut dihadiri para pelaku usaha dan para pejabat se jajaran Pemko Pematangsiantar serta para Camat dan Lurah.
Nasional :
KTP sebagai kartu pemilih pada Pemilihan Umum 2009
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memperkirakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sudah siap mulai tahun 2008. "Kalau sudah ada dukungan dananya, 2008 kita akan mulai," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Jakarta, Kamis.
Mardiyanto mengatakan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih bisa dilakukan setelah seluruh proses pengumpulan data kependudukan selesai. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan data kependudukan sebagai penentu jumlah pemilih di masing-masing provinsi. Depdagri menetapkan April 2008 sebagai batas akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Februari 2008 pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan menyerahkan data penduduk ke provinsi untuk diolah. Kemudian pada bulan Maret 2008, pemerintah provinsi menyerahkan data penduduk itu ke Depdagri. Mendagri menegaskan pihaknya sependapat perlunya penyederhanaan anggaran pemilu dan tidak terlalu banyak administrasi yang membebani masyarakat. Sebelumnya, di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah dan pimpinan partai politik sepakat menggunakan KTP sebagai kartu pemilih pada Pemilihan Umum 2009.
Begitu juga anggota KPU, Andi Nurpati, mengemukakan saat ini pihaknya sedang mewacanakan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2009. Langkah itu, sebagai salah satu langkah positif dalam menghemat anggaran pemilu.